PENGENDALIAN SOSIAL
Merupakan
suatu sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat untuk
berperilaku sesuai dengan nilai dan norma-norma social agar kehidupan
masyarakat tertib dan teratur.
Fungsi
Pengendalian sosial adalah
sebagai pencegah dan pereda ketegangan sosial yang diakibatkan penyimpangan
yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
Sifat
Pengendalian sosial:
1. Preventif;
dilakukan sebagai pencegahan (sebelum penyimpangan terjadi)
2. Represif;
dilakukan sebagai pereda/penyelesaian (setelah penyimpangan terjadi)
Cara
Pengendalian Sosial:
1. Cara
Persuasif; membujuk, menasehati, atau mengajak secara halus.
2. Koersif;
dilakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman.
Lembaga
Pengendalian sosial:
1. keluarga
2. Lembaga Penegak
Hukum; pengadilan, kejaksaan, kepolisian..
3. Lembaga
Pendidikan
4. Lembaga
kemasyarakatan; RT, RW, dll
5. Lembaga
Keagamaan
Peran
Lembaga Pengendalian Sosial:
1. Menanamkan
norma-norma pada masyarakat
2. Memberikan
sanksi bagi pelaku penyimpangan.
Bentuk
Pengendalian sosial:
1. Gosip
2. Teguran
3. Hukuman
4. Pendidikan
5. Agama
0 komentar:
Posting Komentar